PDIP: Titip Doa Agar Pak Jokowi dan Mas Gibran Tetap Jaga Kehormatan Mereka Sendiri

PDIP: Titip Doa Agar Pak Jokowi dan Mas Gibran Tetap Jaga Kehormatan Mereka Sendiri

PDIP Titip Doa Agar Pak Jokowi dan Mas Gibran Tetap Jaga Kehormatan Mereka Sendiri-fin/diolah-

BACA JUGA:

Jokowi Bilang Urusan Partai Politik

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara. 

Jokowi mengaku tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres di Pemilu 2024. Hal ini terkait santernya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi cawapres Prabowo Subianto.


“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres atau cawapres,” tegas Jokowi, Senin 16 Oktober 2023 malam.

Pernyataan Jokowi terkait Gibran yang menjabat Wali Kota Surakarta bisa maju menjadi cawapres. 


Hal ini setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.


Jokowi melanjutkan, jika urusan capres dan cawapres adalah ranah partai politik atau gabungan partai politik. 

BACA JUGA:

Jokowi mempersilakan publik untuk menanyakan langsung ke partai politik soal kemungkinan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Jadi silakan tanyakan saja ke partai politik itu wilayah parpol,” kata Jokowi.

Jokowi juga ogah mengomentari putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi undang-undang yang mengatur usia calon presiden dan calon wakil presiden.

"Ya, mengenai putusan MK silakan ditanyakan ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar, silakan juga pakar hukum yang menilainya," kata Jokowi.

Jokowi mengaku dirinya tidak ingin berkomentar atas putusan MK.

Jokowi menilai, pendapatnya soal putusan MK bisa disalahartikan karena seolah Kepala Negara mencampuri kewenangan yudikatif.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: