Geser Erick Thohir, PAN Sebut Peluang Besar Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto

Geser Erick Thohir, PAN Sebut Peluang Besar Gibran Rakabuming Jadi Cawapres Pendamping Prabowo Subianto

Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto-Mohammad Ayudha-ANTARA

FIN.CO.ID - Nama Erick Thohir yang diusulkan Partai Amanat Nasional (PAN) tampaknya akan tergusur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan peluang Gibran Rakabuming Raka sebagai bacawapres Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sangat besar.

Namun keputusan tersebut berpulang pada keputusan putra sulung Presiden Jokowi itu sendiri.

BACA JUGA:

"Apakah dengan begitu Gibran akan menjadi cawapres Prabowo? Jawabannya, Gibran memenuhi syarat. Tinggal pertanyaan itu ditujukan ke Gibran, apakah mau menjadi cawapres atau tidak? Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran," katanya, Senin, 16 Oktober 2023.

Dia memastikan bahwa Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan membuka pembicaraan sekiranya Gibran nantinya bersedia untuk berduet dengan Prabowo.

"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di KIM. Para ketua umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal, yang jelas apa pun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," ujarnya.

Meski demikian, Saleh menyebut bahwa pembicaraan untuk memajukan Menteri BUMN Erick Thohir sebagai bakal cawapres akan tetap digulirkan di KIM.

BACA JUGA:

"Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," katanya.

Di awal, dia mengaku terkejut dengan putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu.

"Putusan kedua MK terkait batasan usia capres dan cawapres mengejutkan. Pasalnya, sebagian besar orang menilai bahwa putusan pertama tersebut adalah putusan final. Tidak ada lagi putusan baru setelah itu. Faktanya, MK masih melanjutkan sidang dengan pemohon yang berbeda. Hasilnya, mengabulkan sebagian permohonan pemohon," tuturnya.

Namun, dia kemudian mengajak semua pihak untuk menghormati putusan MK tersebut sebab bersifat final dan mengikat ('final and binding').

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: