PDIP: Titip Doa Agar Pak Jokowi dan Mas Gibran Tetap Jaga Kehormatan Mereka Sendiri

PDIP: Titip Doa Agar Pak Jokowi dan Mas Gibran Tetap Jaga Kehormatan Mereka Sendiri

PDIP Titip Doa Agar Pak Jokowi dan Mas Gibran Tetap Jaga Kehormatan Mereka Sendiri-fin/diolah-

Permohonan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Kemudian kader PSI Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom.

Mereka meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Dalam putusannya, MK menilai dalil pemohon atas batas usia minimal capres cawapres tidak mendasar.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan dalam sidang yang digelar pada Senin 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Mahkah Konstitusi tidak punya wewenang dalam menentukan batas umur capres dan cawapres. Sebab itu merupakan wewenang pembentuk UU dalam hal ini DPR RI.

"Merupakan pilihan kebijakan pembentuk undang-undang yang terbuka kemungkinan untuk disesuaikan dengan dinamika dan kebutuhan usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden" kata Anwar Usman.

Kata dia yang penting penentuan batas minimal usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden tidak boleh menimbulkan kerugian hak konstitusional warga negara. 


Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka--Instagram @Prabowo

MK menilai, Pasal 169 huruf g UU 7/2017 terkait batas minimal usia capres cawapres tidak bisa dianggap sebagai diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi. 

"Oleh karenanya dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 Mahkamah memutuskan secara alternatif tanpa mengubah ketentuan syarat usia yang merupakan kebijakan terbuka pembentuk undang-undang," kata Anwar. 

BACA JUGA:

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: