Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Kental Muatan Politis

Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres Kental Muatan Politis

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sedang bersidang.--mkri.id

FIN.CO.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia minimal calon presiden calon wakil presiden (capres-cawapres) dinilai kental bermuatan politis.

Penilaian tersebut datang dari Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto.

Dikatakannya dikabulkan-nya sebagian permohonan mengenai mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman atau sedang sebagai kepala daerah, menjadi bagian dari politik praktis.

"Keputusan MK ini jelas-jelas sudah masuk ke ranah politik. Jadi bukan mahkamah hukum, tapi politik, menjadi bagian dari politik," katanya dilansir Antara, Senin, 16 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu menjelaskan, walaupun dalam pertimbangan MK disebutkan bahwa kebijakan hukum terbuka (open legal policy) masih dipergunakan, ia menilai hal tersebut hanya dipergunakan sebagai argumentasi semata.

Menurutnya, MK yang sebelumnya menolak uji materi batas usia capres dan cawapres 40 tahun yang merupakan permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda, itu merupakan perspektif umum untuk kepentingan partai.

"Justru yang dikabulkan dalam perspektif yang sangat individual. Yang mengajukan, ia terinspirasi oleh tokoh, dan langsung disebutkan namanya. Artinya apa, ini sudah sangat jelas sekali, bahwa MK itu sudah mengarah kepada kepentingan politik praktis," tegasnya.

Ia menambahkan, dikabulkan-nya sebagian gugatan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah tersebut, memberikan ruang kepada seseorang secara individu.

BACA JUGA:

"Putusan MK itu tidak boleh bersifat menguntungkan kepentingan individu tertentu, itu melanggar asas erga omnes. Sementara ini memberikan ruang kepada seseorang secara individual. Ini politis dan individual," ucapnya.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut, lanjutnya, sudah bersifat final dan mengikat dimana dalam beberapa hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023.

"Ini final dan mengikat. (Untuk mengubah keputusan itu) yang paling mungkin ada permohonan lagi, namun itu tidak bisa berlaku surut," ujarnya.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: