LPPOM MUI Pastikan Pewarna Karmin Aman Dikonsumsi dan Halal

LPPOM MUI Pastikan Pewarna Karmin Aman Dikonsumsi dan Halal

MUI keluarkan fatwa haram tentang Golput Pemilu 2024-MUI -

Ia melanjutkan, selama ini para ulama seringkali menghindari karmin, karena menghindari hal yang haram, adalah bagian dari mencari keberkahan hidup. 

Diketahui, karmin adalah pewarna merah dari serangga. Sehingga tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikan kecuali menurut sebagian pendapat mazhab Maliki.

Penggunaan karmin selain untuk konsumsi seperti lipstik juga tidak diperbolehkan karena najis. 

Saat ini pewarna karmin banyak dipakai untuk pewarna makanan seperti susu, yoghurt, permen, jello eskrim dan beragam penganan lainnya. 

Karmin adalah pewarna merah yang berasal dari suku Aztec dan sudah digunakan sejak tahun 1500-an.  

Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: