LPPOM MUI Pastikan Pewarna Karmin Aman Dikonsumsi dan Halal

LPPOM MUI Pastikan Pewarna Karmin Aman Dikonsumsi dan Halal

MUI keluarkan fatwa haram tentang Golput Pemilu 2024-MUI -

Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pewarna makanan dan minuman yang berasal dari Cochineal hukumnya halal, sepanjang bermanfaat dan tidak membahayakan.

Dalam Ilmu Biologi, hewan ini digolongkan serangga karena termasuk kelas insecta, dengan genus Dactylopius, ordo Hemiptera, dan species Dactylopius coccus.

Serangga tersebut hidup di atas kaktus dan memperoleh nutrisi dari tanaman, bukan dari bahan yang kotor. Hewan ini mempunyai beberapa persamaan dengan belalang, yaitu siklus hidupnya yang tidak melalui tahapan larva dan pupa serta darahnya yang tidak mengalir.

"Khusus terkait dengan penggunaan Cochineal untuk pewarna makanan, MUI telah melakukan pembahasan yang sangat intensif. Kita mendengar berbagai pendapat dari para ahli di bidangnya untuk dijadikan pertimbangan penetapan hukum," kata Niam.

Niam mengatakan pada hakikatnya MUI dan LBM NU memiliki kesamaan perspektif dan pandangan dalam penetapan fatwa keagamaan, khususnya masalah ibadah dan pangan, yakni dengan menggunakan pendekatan ihtiyath atau kehati-hatian, dan sedapat mungkin keluar dari perbedaan fiqiah.

Hanya saja, kata dia, penetapan hukum berbeda akibat dari perbedaan tashawwur masalah. MUI menggunakan pendekatan tahqiqul manath dengan memeriksa detil jenis hewan yang digunakan sebagai pewarna tersebut, mengingat jenis serangga itu sangat beragam.

"Sementara LBM NU, kalau membaca hasilnya, menyebutkan hukum serangga secara umum," kata Niam.

Sebelumnya, Penggunaan pewarna makanan dengan bahan karmin telah diputuskan haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur. 

Karmin adalah pewarna makanan dan minuman yang terbuat dari bangkai serangga. 

Biasanya, makanan atau minuman yang menggunakan pewarna makanan karmin tertera kode E-120. 


Logo Nahdlatul Ulama (NU).-nukotabandung.or.id-

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Romadlon Chotib mengatakan, jika masyarakat melihat kode E-120  dalam kemasan makanan atau minuman ataupun make up untuk dihindari. 

Dilansir dari laman jatim.nu.or.id, Romadlon Chotib mengatakan jika Bahtsul Masail telah memutuhkan jika pewarna karmin adalah haram 

"Kita sudah memutuskan karmin adalah bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi'i dan kita adalah orang-orang golongan Syafi'iyah," katanya dikutip, Rabu 27 September 2023. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: