Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur Haramkan Karmin Sebagai Pewarna Makanan

Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur Haramkan Karmin Sebagai Pewarna Makanan

Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jatim memutuskan penggunaan pewarna dengan bahan karmin tidak boleh digunakan. -kepoinkuy.com-

Karmin Haram - Penggunaan pewarna makanan dengan bahan karmin telah diputuskan haram oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Jawa Timur. 

Karmin adalah pewarna makanan dan minuman yang terbuat dari bangkai serangga. 

Biasanya, makanan atau minuman yang menggunakan pewarna makanan karmin tertera kode E-120. 


Logo Nahdlatul Ulama (NU).-nukotabandung.or.id-

Katib Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur Romadlon Chotib mengatakan, jika masyarakat melihat kode E-120  dalam kemasan makanan atau minuman ataupun make up untuk dihindari. 

Dilansir dari laman jatim.nu.or.id, Romadlon Chotib mengatakan jika Bahtsul Masail telah memutuhkan jika pewarna karmin adalah haram 

"Kita sudah memutuskan karmin adalah bagian yang diharamkan menurut Imam Syafi'i dan kita adalah orang-orang golongan Syafi'iyah," katanya dikutip, Rabu 27 September 2023. 

BACA JUGA:

Ia melanjutkan, selama ini para ulama seringkali menghindari karmin, karena menghindari hal yang haram, adalah bagian dari mencari keberkahan hidup. 

Diketahui, karmin adalah pewarna merah dari serangga. Sehingga tidak boleh dikonsumsi karena najis dan menjijikan kecuali menurut sebagian pendapat mazhab Maliki.

Penggunaan karmin selain untuk konsumsi seperti lipstik juga tidak diperbolehkan karena najis. 

Saat ini pewarna karmin banyak dipakai untuk pewarna makanan seperti susu, yoghurt, permen, jello eskrim dan beragam penganan lainnya. 

Karmin adalah pewarna merah yang berasal dari suku Aztec dan sudah digunakan sejak tahun 1500-an.  

Ketika orang Eropa menemukan budaya mereka selama eksplorasi, mereka menggunakan ekstrak serangga berjenis cochineal atau kutu daun sebagai pewarna untuk kain dengan warna merah cerah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: