News

Polemik Zat Pewarna Karmin yang Berasal dari Serangga Cochineal, MUI Bilang Halal, PWNU Jatim: Haram!

fin.co.id - 28/09/2023, 14:01 WIB

Karmin dan Cochineal bahan pewarna makanan

FIN.CO.ID-  Terjadi polemik terkait zat pewarna karmin yang bahan dasarnya dari serangga Cochineal.

Cochineal nama latinnya Dactylopius coccus adalah serangga kecil yang hidup di kaktus. 

Serangga ini menghasilkan asam karminat (carminic acid), pigmen merah alami yang biasa digunakan sebagai pewarna makanan dan kosmetik. 

Karmin memiliki kode E120 dan merupakan pewarna alami yang paling banyak digunakan di dunia.

Karmin telah digunakan sebagai pewarna selama ribuan tahun. Orang-orang Aztec di Meksiko adalah yang pertama menggunakan karmin untuk mewarnai tekstil dan makanan mereka. Karmin juga digunakan oleh orang-orang Maya dan Inca.

Saat ini, karmin masih banyak digunakan sebagai pewarna makanan dan kosmetik. Karmin dapat ditemukan dalam berbagai produk, seperti permen, es krim, yogurt, minuman merah, lipstik, dan perona pipi.

Ada perbedaan fatwa terkait karmin ini antara MUI dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur. 

MUI sebut, karmin halal untuk digunakan. Sementara PWNU Jatim sebut karmin haram digunakan. 

BACA JUGA:

Fatwa MUI soal karmin

, Kantor MUI Pusat-Ilham Kausar-ANTARA

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan pewarna makanan atau karmin yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.

"Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan," ujar Niam dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 28 September 2023. 

Niam menjelaskan, MUI secara khusus telah melakukan kajian panjang terkait dengan penggunaan pewarna makanan dari serangga Cochineal sejak 2011.

Kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB). 

"Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot," kata dia.

Admin
Penulis
-->