PT. Sinar Mas Wisesa Pengembang Grand City Balikpapan Berkonflik dengan Pemilik Tanah, Ini Daftar Sengketanya

PT. Sinar Mas Wisesa Pengembang Grand City Balikpapan Berkonflik dengan Pemilik Tanah, Ini Daftar Sengketanya

Lokasi Sinar Mas Wisesa bersengketa dengan pemilik lahan-ist-

Dia meminta BPN berpihak pada keadilan. "Kalau memang itu melanggar cabut SK penerbitan yang sempat dikeluarkan. Pada bagian terakhir SK kan ada tertulis 'apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidakbenaran pada SK ini maka bisa diperbaiki atau dianulir', begitu kira-kira bunyinya," jelas Klara.

Soal ketidaktegasan BPN dalam penyelesaian sengketa tanah, diakui Klara. Malah, katanya, sengketa BPN terkesan 'melempar' persoalan dan membiarkannya jadi 'menggantung'. "Buktinya, sudah berapa kali kami dimediasikan oleh BPN tetapi tidak ada hasilnya," katanya.

BACA JUGA:

Sinar Mas Wisesa Bersengketa dengan Banyak Pihak

Konflik tumpang tindih dokumen lahan antara warga pemilik tanah dengan PT. Sinar Mas Wisesa telah menimbulkan masalah dengan banyak pihak.

Sebelumnya PT. Sinar Mas Wisesa selaku pengembang perumahan Grand City Balikpapan bersengketa dengan sejumlah warga pemilik tanah, yakni:

1. Ekatiningsih pemilik lahan 19 hektar dengan sertifikat nomor 6079.

2. David Hasihau

3. Mujiono

4. Nurjanah

5. Tiket Abudan

Hampir dua tahun mediasi penyelesaian tumpang tindih sengketa tanah warga warga dengan pengembang perumahan PT. Sinar Mas Wisesa tak ada titik terang dan memantik Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, H. Laisa Hamisa ikut angkat bicara.

Laisa mendesak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur secepatnya menuntaskan sengketa tersebut. "Kita minta kejelasan (penyelesaian) kenapa ada tumpang tindih sertifikat ini," tegasnya.

Agus Amri yang bertindak sebagai kuasa hukum Ekatiningsih menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan Grand City Balikpapan oleh PT Sinar Mas Wisesa merupakan milik kliennya. 

Ia mengatakan, PT Sinar Mas Wisesa telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang telah bersertifikat tahun 2005. 

Sementara sertifikat Sinar Mas muncul tahun 2015 dan kemudian dibangun perumahan elit di lahan Ekatingsih. Sehingga ia menilai hal itu  diduga telah melawan hukum.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: