3 Bangunan SD Negeri Disegel Ahli Waris Usai Pemkot Bekasi Kalah di Persidangan Sengketa Lahan

3 Bangunan SD Negeri Disegel Ahli Waris Usai Pemkot Bekasi Kalah di Persidangan Sengketa Lahan

Bangunan SDN V Kota Bekasi dipagar oleh ahli waris-Tuahta Aldo-

Sekolah Disegel, Bekasi - Sebanyak 3 bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kota Bekasi, disegel oleh ahli waris pemilik tanah. 

Informasi yang fin.co.id dapat, 3 bangunan sekolah yang disegel diantaranya SDN III, SDN IV dan SDN V yang berlokasi di wilayah Bantargebang Kota Bekasi. 

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing mengatakan, tanah yang digunakan oleh 3 bangunan SDN tersebut sudah sah milik ahli waris. 

"Sudah inkrah, sudah inkrah memang punya ahli waris dan pemkot tidak punya alat yang sah," ungkap Andri Sihombing saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2023. 

Menurutnya, penyegelan bangunan sekolah pertama kali dilakukan pada tahun 2003 dan sempat dilakukan mediasi hingga tahun 2019. 

Pada tahun 2020, kasus sengketa lahan tersebut masuk ke pengadilan negeri Bekasi hingga menjalani persidangan sampai dengan tahun 2022. 

BACA JUGA:

"Di 2022 itu putusan kasasi, pertengahan kita coba komunikasi dengan pak walikota tempo hari masih plt. Beliau menyampaikan, sepanjang itu punya keluarga segala macam, beliau menyanggupi untuk memberi pembayaran ganti rugi," jelasnya. 

Namun pada bulan November 2022, Pemkot Bekasi kembali mencoba melakukan upaya hukum dengan menjalani Peninjauan Kembali (PK). 

"Bulan November 2022, beliau PK padahal upaya hukum terakhir sebenarnya kasasi, padahal juga sebenarnya juga kalo mereka menyadari, mereka gak punya alat yang sah, jadi kita melihatnya dia hanya mengulur ngulur waktu saja, menghindari tanggung jawabnya," ucapnya. 

Namun pada bulan April 2022, sesuai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023 tanah tersebut sah milik ahli waris. 

"PK itu diputuskan bulan april, terus kemudian bulan Agustus itu pemkot sudah ditegur kepala pengadilan untuk melaksanakan putusan yang sudah inkrah untuk bayar," terangnya. 

Perlu diketahui, fin.co.id sempat mendatangi 2 sekolah yang disegel oleh ahli waris pemilik tanah diantaranya SDN IV dan SDN V Bantargebang Kota Bekasi. 

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: