PT. Sinar Mas Wisesa Pengembang Grand City Balikpapan Berkonflik dengan Pemilik Tanah, Ini Daftar Sengketanya

PT. Sinar Mas Wisesa Pengembang Grand City Balikpapan Berkonflik dengan Pemilik Tanah, Ini Daftar Sengketanya

Lokasi Sinar Mas Wisesa bersengketa dengan pemilik lahan-ist-

Adapun dokumen kepemilikan tanah PT. Sinar Mas Wisesa, diuraikan Klara dasarnya atas segel kepemilikan dua nama Sukarman. "Satunya Sukarman dengan ahli warisnya Marsono, dan satunya lagi Sukarman pensiunan Pertamina," paparnya.

Dia menilai bagaimana mungkin disatu lokasi ada dua segel namanya sama-sama Sukarman. Lebih aneh lagi, kata Klara, SHGB yang diperoleh PT. Sinar Mas Wisesa landasannya hanya berupa foto copyan segel dari Sukarman sebagai alas haknya. 

"Dari kejanggalan-kejanggalan itu kami minta kepada Polda untuk lebih teliti, akan tetapi kami tidak tahu apa yang terjadi dan mengapa sampai di-SP3," tegasnya heran.

Karena dinilai ada yang tidak beres dari proses tersebut, pihaknya lantas melakukan upaya pemblokiran terhadap SHGB PT. Sinar Mas Wisesa di Kantor Pertanahan Balikpapan.

"Kami lakukan blokir karena bidang tanah itu overlap dengan PT. Sinar Mas semua. Kami minta supaya tidak ada pemecahan (sertifikat)," ucapnya.

Klara berharap Kantor Pertanahan bisa berdiri tegak dan adil sehingga hak semua warga negara sama kedudukannya di dalam hukum yang dijamin undang-undang.

Dia menyebut Kantor Pertanahan adalah instansi satu-satunya yang berwenamg mengeluarkan sertifikat. "Nah, pada saat kami itu beli dari proses lelang bank, itu kan ada keterlibatan BPN disitu. Kalau kami tahu sejak awal kami tahu ini ada pemiliknya Sinar Mas enggak mungkin kami beli," tegasnya.

"Kami dapatkan aset tanah itu lewat proses lelang yang BPN juga ikut terlibat di dalamnya. Berarti kalau demikian berarti negara membohongi masyarakat," sambungnya.

Disebutkan Klara kepemilikan dokumen kliennya adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), sedangkan pihak PT. Sinar Mas Wisesa dokumennya hanya SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan).

Menurutnya, perbedaan Sertifkat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangun (HGB) utamanya ada pada kekuatan legalitasnya, di mana SHM memiliki status yang lebih tinggi.

"Karenanya kami minta BPN bertindak secara adil, kalau memang perlu dicabut SHGB-nya Sinar Mas ya silahkan, demi tercapainya keadilan," tuturnya.

Dia juga menilai Sinar Mas sebagai pembeli yang beretikad tidak baik. Alasannya pihak Sinar Mas ikut dalam proses pembuatan sertifikat. "Kalau pembeli yang beretikad baik dia sudah beli dalam bentuk sertifikat," jelasnya.

Terhadap persoalan yang membelit kasus tanah milik kliennya, Klara menyindir, "Kalau kita mau jujur, inilah mafia tanah sebenarnya. Dimana ada keterlibatan yang sebetulnya orang-orang di dalam," tukasnya.

Menurutnya, praktek-praktek kecurangan harus disikapi. Hal ini sejalan dengan perintah yang didengungkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Hadi Tjahjanto.

"Kami yang memiliki 12 sertifikat, lapor ke Polda di-SP3. Gimana jika yang bersengketa orang kecil dan tidak punya kekuatan untuk melawan," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: