Pemkot Bekasi Akui Kalah PK Sengketa Tanah SDN, Pembayaran Ganti Rugi ke Ahli Waris Memerlukan Proses

Pemkot Bekasi Akui Kalah PK Sengketa Tanah SDN, Pembayaran Ganti Rugi ke Ahli Waris Memerlukan Proses

Bangunan SDN V Kota Bekasi dipagar oleh ahli waris-Tuahta Aldo-

Sekolah Disegel, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui, pihaknya tidak memenangkan Peninjauan Kembali (PK) terkait sengketa lahan Sekolah Dasar (SD) Negara. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Deded Kusmayadi, saat dikonfirmasi terkait penyegelan 3 SDN di Kota Bekasi. 

"Itu kan memang peristiwanya sudah hampir satu tahun yang lalu, kita digugat oleh ahli waris tentang kepemilikan SDN Bantargebang III, VI dan V, kita melakukan PK dan kalah lagi," ungkap Deded Kusmayadi, Rabu 30 Agustus 2023. 

Menurutnya, Pemkot Bekasi akan membayar uang ganti rugi yang merupakan hak dari ahli waris pemilik tanah SDN. 

Akan tetapi, ia menjelaskan bahwa proses pembayaran uang ganti rugi dari Pemkot Bekasi kepada ahli waris pemilik tanah memerlukan beberapa proses. 

"Mekanisme pembayaran kita kan melalui anggaran ya, anggaran kan tidak bisa serta merta dibayar begitu saja. Ini pak wali, TAPD, mungkin sedang memikirkan, lagi berproses,” jelasnya. 

BACA JUGA:

Selama menanti proses pencairan, Deded Kusmayadi mengatakan, pihaknya telah melakukan negosiasi terhadap ahli waris pemilik tanah untuk membuka segel. 

“Negosiasinya dilakukan oleh pihak kelurahan, kecamatan, Dinas Pendidikan terhadap ahli waris yang melakukan penggembokan, minta dibuka gemboknya, akhirnya bisa dibuka,” ucapnya. 

Perlu diketahui Sebanyak 3 bangunan Sekolah Dasar (SD) Negeri di wilayah Kota Bekasi, disegel oleh ahli waris pemilik tanah.  

Informasi yang fin.co.id dapat, 3 bangunan SDN yang disegel ahli waris diantaranya SDN III, SDN IV dan SDN V yang berlokasi di Bantargebang Kota Bekasi.  

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing menegaskan, tanah yang digunakan 3 bangunan SDN tersebut sudah sah milik ahli waris.  

"Sudah inkrah, sudah inkrah memang punya ahli waris dan pemkot tidak punya alat yang sah," ungkap Andri Sihombing saat dikonfirmasi, Selasa 29 Agustus 2023 lalu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: