Sengketa Lahan - Hampir dua tahun mediasi, penyelesaian tumpang tindih tanah warga dengan pengembang perumahan GCB (Grand City Balikpapan) di Kalimantan Timur (Kaltim) tidak juga selesai.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Laisa Hamisa mendesak Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur secepatnya menuntaskan sengketa lahan tersebut.
"Kita minta kejelasan (penyelesaian) kenapa ada tumpang tindih sertifikat ini. Dimana masalahnya" ujar Laisa, Rabu, 13 September 2023.
Menurut Laisa, kasus tumpang tindih sengketa kepemilikan tanah di perumahan tersebut sudah masuk dalam pembahasan di kalangan anggota Dewan. "Masalah itu sedang dibahas di Komisi III," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Balikpapan atas nama Ekatiningsih melalui kuasa hukumnya Agus Amri melakukan upaya hukum terkait kasus sengketa tanah dengan perusahaan SMW.
Agus Amri menyatakan, lahan yang kini telah dibangun perumahan oleh SMW merupakan milik sah kliennya.
"Klien kami adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 1,9 hektar yang terletak di Sepinggan Balikpapan, berdasarkan SHGB Nomor 6079 yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Balikpapan pada tanggal 11 Oktober 2005," terangnya.
Ia mengatakan, SMW telah mengusai secara sepihak lahan milik kliennya yang telah bersertifikat tahun 2005.
Sementara sertifikat SMW muncul tahun 2015 dan kemudian dibangun perumahan elit. Dia menilai hal tersebut telah melawan hukum.
"Ternyata beberapa waktu yang lalu bidang tanah milik Klien kami tersebut telah secara sepihak dikuasai dan diduduki secara melawan hukum oleh pengembang," urainya.
Tindakan SMW, lanjut Agus, disesalkan mengingat saat ini pemerintah justru sedang gencar-gencarnya melakukan perang terhadap mafia tanah yang sudah sangat meresahkan masyarakat.
Meski begitu, dia menyatakan siap duduk bersama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Termasuk jika harus melalui pengadilan. Karena selama ini kliennya telah dirugikan.
Agus Amri menambahkan sejauh ini sudah dilakukan sebanyak 7 kali mediasi oleh Kantor Pertanahan. Namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.(*)