Pemkot Bekasi Akan Bayar Uang Ahli Waris Sebesar 19 Miliar, Tri Adhianto: Mudah-Mudahan Bulan November

Pemkot Bekasi Akan Bayar Uang Ahli Waris Sebesar 19 Miliar, Tri Adhianto: Mudah-Mudahan Bulan November

Bangunan SDN IV Kota Bekasi disegel oleh ahli waris-Tuahta Aldo-

Sekolah Ditutup, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, akan segera melakukan pembayaran 3 lahan Sekolah Dasar Negri (SDN) di Kota Bekasi yang belakangan sedang berpolemik. 

3 lahan SDN tersebut diantaranya SDN Bantargebang III, IV dan V Kota Bekasi, yang diketahui sah milik ahli waris HM Hasanuddin Karim.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menjelaskan, pihknya telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kepada ahli waris tanah. 

"Insyaallah sudah kita anggarkan di APBD 2023," ungkap Tri Adhianto, Kamis 31 Agustus 2023. 

Menurutnya, pihak Pemkot Bekasi telah menargetkan dan akan melakukan pembayaran hak tanah kepada ahli waris beberapa bulan mendatang. 

"Mudah-mudaan bulan Nopember sudah terbayarkan," ucapnya. 

BACA JUGA:

Diketahui sebelumnya, 3 bangunan SDN di Kota Bekasi disegel oleh ahli waris HM Hasanuddin Karim usai haknya tidak kunjung dibayar oleh Pemkot Bekasi. 

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing mengungkapkan, total ganti rugi yang harus dibayarkan oleh Pemkot Bekasi mencapai Miliaran rupiah. 

"Rp19 miliar (nilai ganti rugi) tanah tiga SD, kurang lebih masing-masing SDN IV 1.900 meter persegi, SD V itu 1.000 meter persegi dan untuk SD III itu 500 meter persegi," kata Andri Sihombing. 

fin.co.id sempat mendatangi 2 sekolah yang disegel oleh ahli waris pemilik tanah, diantaranya SDN IV dan SDN V di Bantargebang Kota Bekasi.   

Nampak di bangunan SDN IV Bantargebang, pintu utama sekolah ditutup dengan rapat dengan rantai pada bagian gagang pintu. 

Sedangkan SDN V Bantargebang, area akses masuk bangunan sekolah ditutup dengan menggunakan pagar seng sehingga tidak ada akses masuk.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: