Kalah Dalam Persidangan Sengketa Lahan 3 SDN, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp 19 Miliar ke Ahli Waris

Kalah Dalam Persidangan Sengketa Lahan 3 SDN, Pemkot Bekasi Wajib Bayar Rp 19 Miliar ke Ahli Waris

Bangunan SDN IV Kota Bekasi disegel oleh ahli waris-Tuahta Aldo-

Sekolah Disegel, Bekasi - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kalah dalam persidangan sengketa lahan 3 Sekolah Dasar (SD) Negeri, sehingga harus membayar ganti rugi 19 Miliar.

Berdasarkan keterangan yang fin.co.id dapat, 3 SD yang bersengketa tersebut diantaranya SDN III, SDN IV dan SDN V Bantargebang Kota Bekasi. 

Kuasa Hukum Ahli Waris, Andri Sihombing mengatakan, angka 19 miliar itu total keseluruhan yang harus dibayar Pemkot Bekasi atas 3 lahan SDN. 

"Rp19 miliar (nilai ganti rugi) tanah tiga SD, kurang lebih masing-masing SDN IV 1.900 meter persegi, SD V itu 1.000 meter persegi dan untuk SD III itu 500 meter persegi," kata Andri Sihombing, Rabu 30 Agustus 2023. 

Sesuai dengan keputusan hukum yang sudah dijalani, bahwa 3 tanah yang didirikan bangunan SDN merupakan sah milik ahli waris. 

"Sudah inkrah, sudah inkrah memang punya ahli waris dan Pemkot tidak punya alat yang sah," jelasnya. 

BACA JUGA:

Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 88/Pdt/2023, Pemkot Bekasi seharusnya membayarkan hak pembayaran ke pihak ahli waris. 

Sebelumnya, Pemkot Bekasi telah mendapat peringatan dari Pengadilan Negeri Bekasi sebelum dilakukan penyegelan oleh ahli waris  

"Pemberitahuan dari ketua pengadilan itu di tanggal 2 Agustus dikasih waktu 8 hari, berarti itu 10 Agustus tapi tidak dibayarkan juga," ucapnya. 

Sebelumnya fin.co.id sempat mendatangi 2 sekolah yang disegel ahli waris pemilik tanah, diantaranya SDN IV dan SDN V di wilayah Bantargebang Kota Bekasi.  

Nampak pada bangunan SDN IV Bantargebang, pintu utama sekolah ditutup dengan rapat dengan rantai pada bagian gagang pintu.

Sedangkan di SDN V Bantargebang, area akses masuk bangunan sekolah ditutup dengan menggunakan pagar seng sehingga tidak ada akses masuk. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: