Ketua DPR RI Soroti Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Puan Maharani: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku KDRT

Ketua DPR RI Soroti Kasus Suami Bunuh Istri di Bekasi, Puan Maharani: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani-Devi/Man-Dpr.go.id

Suami Bunuh Istri, Bekasi - Ketua DPR RI Puan Maharani menyesalkan, terjadinya peristiwa suami bunuh istri di wilayah Cikarang Barat Kabupaten Bekasi. 

Ia menegaskan, tidak ada ruang bebas sedikitpun bagi siapapun pelaku KDRT di negara Indonesia. 

"Kejadian ini adalah pengingat akan pentingnya memprioritaskan perlindungan perempuan dari kekerasan. Karena tidak ada ruang bagi pelaku KDRT di negeri ini," ungkap Puan Maharani dalam keterangan resminya saat dikutip, Jumat 15 September 2023. 

Menurutnya, menindak pelaku KDRT dinilai jadi indikator utama efektivitas sistem hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan keadilan sosial. 

"Saya menyampaikan rasa kepedihan yang mendalam atas peristiwa tragis ini. tidak selayaknya seorang perempuan yang telah melahirkan generasi penerus bangsa, tewas di tangan suaminya sendiri. Saya sangat menyesalkan kejadian ini,” jelasnya. 

Puan Maharani menilai kasus KDRT harus menjadi fokus bagi kepolisian, dikarenakan tindakan kekerasan tersebut akan dilakukan berulang kali kepada korban. 

BACA JUGA:

“Ini yang harusnya jadi perhatian kepolisian, jangan sampai karena ucapan janji pelaku sesaat lantas citra ketegasan Polri berkurang. Perlu diingat, KDRT adalah tindak pidana yang kerap dilakukan secara berulang,” 

Perlu diketahui sebelumnya, Mega Suryani Dewi (24) ditemukan tewas di dalam rumah kontrakan tempatnya tinggalnya pada Sabtu 9 September 2023 lalu. 

Atas peristiwa itu polisi menetapkan Nando (25) selaku suami, sebagai tersangka pembunuhan usai menyerahkan diri ke Mapolsek Cikarang Barat.     

Diketahui Nando sempat cekcok dengan Mega, sebelum akhirnya nekat membunuh istrinya menggunakan pisau dapur, pada Kamis 7 September 2023 lalu.    

Nando dikenakan Pasal 339 KUHP Subs Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Jo Pasal 44 ayat (3), dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: