Tangisan Tersedu Sedu Wanita Emas Hasnaeni Moein yang Divonis 5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp17.5 Miliar

Tangisan Tersedu Sedu Wanita Emas Hasnaeni Moein yang Divonis 5 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp17.5 Miliar

Wanita Emas Hasnaeni Moein--ist

Wanita Emas Hasnaeni Moein - Suara tangisan dari Wanita Emas Hasnaeni Moein mewarnai vonis 5 tahun penjara yang diberikan majelis hakim pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein atau dikenal dengan nama Wanita Emas divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020.

Tidak hanya itu terdakwa Si Wanita Emas juga dikenai denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 2 bulan. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 13 September 2023.

Majelis Hakim juga memberikan vonis tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.583.389.175,00. 

Jika yang bersangkutan tidak membayar uang pengganti tersebut 1 bulan pascaputusan inkrah, harta bendanya disita dan dilelang.

BACA JUGA:

"Dalam hal terdakwa tidak memperoleh harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," sambung Fahzal Hendri.

Majelis hakim menjatuhkan putusan tersebut dengan menimbang hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)," kata Fahzal.

Di samping itu, majelis hakim mengatakan bahwa Hasnaeni tidak merasa bersalah dan menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya, serta terdakwa hanya menyesali telah melakukan kerja sama dengan PT Waskita Beton Precast.

Di sisi lain, hal-hal yang meringankan Hasnaeni berlaku sopan dalam persidangan. Dia juga memiliki tanggungan tiga anak dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Hasnaeni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer penuntut umum," ucap Hakim Ketua.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: