Dirut PT Sendrico Utama Digarap Kejagung Soal Korupsi di PT Waskita Karya

Dirut PT Sendrico Utama Digarap Kejagung Soal Korupsi di PT Waskita Karya

Kapuspenkum Kejagung RI, I Ketut Sumedana, Foto: @kejaksaan_tinggi_bali/Instagram--

Dirut PT Sendrico Utama Digarap Kejagung Soal Korupsi di PT Waskita Karya - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Salah satu saksi yang diperiksa penyidik Kejagung pada Kamis, 8 juni 2023 adalah Direktur Utama (Dirut) PT Sendrico Utama.

"Pada hari ini penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 saksi terkait korupsi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precest," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis, 8 Juni 2023.

Dirincinya para saksi yang diperiksa, yaitu S selaku Direktur CV Surya Sukma Jati, SM selaku Direktur CV Satria Perkasa dan H selaku Direktur Utama PT Sendrico Utama.

BACA JUGA:

"Ketiga saksi diperiksa untuk tersangka DES, eks Direktur Utama Waskita Karya," katanya.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut. 

Dirut Waskita Karya Dijebloskan ke Tahanan

Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Usai ditetapkan tersangka, Destiawan Soewardjono langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

“Destiawan dijadikan tersangka pada Kamis, 27 April 2023,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkan Ketut, Destiawan kemudian ditangkap penyidik Kejagung pada Jumat, 28 April 2023 dinihari.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Destiawan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: