Terkait Korupsi Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Seorang Saksi

Terkait Korupsi Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Seorang Saksi

Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Terkait Korupsi Dirut PT Waskita Karya, Kejagung Periksa Seorang Saksi - Seorang karyawan BUMN PT Waskita Karya diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu, 24 Mei 2023.

Pemeriksaan tersebut terkait korupsi yang dilakukan bosnya, Dirut PT Waskita Karya Destiawan Soewardjono (DES).

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Febrie Adriansyah mengatakan pemeriksaan karyawan berinisial RH tersebut terkait kasus korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast yang menjerat DES.

"RH diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DES," katanya dalam keterangannya, Rabu, 24 Mei 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus tersebut.

Dirut Waskita Karya Dijebloskan ke Tahanan

Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Usai ditetapkan tersangka, Destiawab Soewardjono langsung dijebloskan ke tahanan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Destiawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

“Destiawan dijadikan tersangka pada Kamis, 27 April 2023,” katanya dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkan Ketut, Destiawan kemudian ditangkap penyidik Kejagung pada Jumat, 28 April 2023 dinihari.

Usai menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka Destiawan. 

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai dengan 17 Mei 2023," katanya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: