Wanita Emas Bilang Ketua KPU Lakukan Pelecehan Seksual dengan Janji Loloskan Partainya di Pemilu 2024

Wanita Emas Bilang Ketua KPU Lakukan Pelecehan Seksual dengan Janji Loloskan Partainya di Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.-Humas/Jay-setkab.go.id

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas mengatakan, Ketua (KPU Hasyim Asy'ari melakukan pelecehan seksual terhadapnya dengan cara menjanjikan Partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun nyatanya Partai yang dipimpin Hasnaeni tidak lolos. Hasnaeni malah dijebloskan ke penjara.

Hasnaeni mengatakan, dirinya punya sejumlah bukti pelecehan seksual yang dilakukan Hasyim Asyari. 

BACA JUGA:Waduh, KPU Mau Desain Ganjar Pranowo dan Erick Thohir Agar Menangkan Pilpres 2024?

"Saya tak bisa berkata apa-apa, kita buktikan saja nanti dengan fakta dan bukti yang ada, termasuk bukti chatting-an antara saya dengan bapaknya (Hasyim Asyari), buktinya cukup kuat" kata Hasnaeni lewat sebuah video 

"Ada (iming-iming untuk meloloskan partai saya) dan saya sangat sedih dijanjikan dan akhir hidup saya berakhir di penjara," katanya. 

Sementara itu, pengacara Hasnaeni, Farhat Abbas menjelaskan dugaan pelecehan seksual itu terjadi sejak Agustus 2022 hingga September di sejumlah tempat yang berbeda. 

BACA JUGA:Laporkan Ketua KPU Terkait Pelecehan Seksual, Farhat Abbas Bawa Bukti Video dan Foto

Diantaranya pada 13 Agustus 2022, 14 Agustus 2022, 15 Agustus 2022, 17 Agustus 2022, 18 Agustus 2022, 21 Agustus 2022, 22 Agustus 2022, 23 Agustus 2022, 25 Agustus 2022, 27 Agustus 2022, serta 2 September 2022 di lima tempat berbeda. 

Hasnaeni pun telah melayangkan somasi ke Hasyim Asy'ari namum tidak ditanggapi. 

Hasyim Asy'ari lalu dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait kasus dugaan pelecehan seksual. 

BACA JUGA:Wanita Emas Laporkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

"Oleh karena itu pada 22 Desember  tepatnya pada sore ini, membuat satu laporan tentang asusila dan etik, tepat di DKPP sebagai satu badan yang punya tugas untuk menyidangkan pelanggaran etika yang ada, bagi penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu," kata Farhat Abbas. 

Pengacara Farhat Abbas membawa sejumlah barang bukti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: