Sidang Etik Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Sidang Etik Polri, Irjen Pol Napoleon Bonaparte Disanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Suap Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Bonaparte-Desca lidya Natalia-Antara

"Saudara NB (Napoleon Bonaparte) menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Ramadhan.

Pada awal Agustus 2023 Irjen Pol. Napoleon Bonaparte resmi bebas dari penjara, setelah menjalani pidana selama empat tahun atas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus suap penghapusan interpol red notice atas nama Djoko Tjandra.

Mantan Kadiv Hubinter Polri itu terbukti menerima suap dari Djoko Tjandra senilai 200 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,1 miliar dan 370 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp5,1 miliar. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: