Kacau! 12 Eks Koruptor Jadi Caleg DPR RI, DPD dan DPRD, Siapa Saja?

Kacau! 12 Eks Koruptor Jadi Caleg DPR RI, DPD dan DPRD, Siapa Saja?

Ilustrasi Caleg -Istimewa-

Kurnia melanjutkan, jika nantinya eks koruptor lolos hingga ke daftar calon tetap (DCT), maka kemungkinan masyarakat untuk memilih caleg yang bersih semakin kecil. 

Sebelumnya, Litbang Kompas melakukan jajak pendapat terkait caleg eks koruptor. Hasilnya, 90,0 persen masyarakat menolak jika eks koruptor maju menjadi caleg di Pemilu 2024 mendatang. 

Kurnia justru membandingkan dengan KPU pada Pemilu 2019 lalu yang sangat semangat mengumumkan caleg yang pernah terjerat kasus korupsi hingga menjadi terpidana. 

"KPU RI saat ini jelas sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukkan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," tandasnya.

Sebelumnya, Daftar Calon Sementara Anggota DPR, Daftar Calon Sementara Anggota DPRD provinsi, dan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD kabupaten/kota yang selanjutnya disebut DCS adalah daftar calon sementara yang memuat nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, nama Partai Politik Peserta Pemilu, tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu, nomor urut calon, foto diri terbaru calon, nama lengkap calon, jenis kelamin, dan kabupaten/kota tempat tinggal calon. 

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU akan mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) Anggota DPR untuk Pemilu 2024 kepada publik pada tanggal 19 – 23 Agustus 2023. 

Sebagai informasi, pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Proses pencalonan legislatif ini adalah pintu awal mewujudkan lembaga legislatif. 

Partisipasi masyarakat dalam Pemilu 2024 sangat penting bagi masa depan bangsa Indonesia. Dengan mengetahui rekam jejak caleg yang akan dipilih sebagai wakil rakyat, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bersikap, cerdas dalam memilih wakilnya. 

BACA JUGA:

Oleh karena itu, pada 19-28 Agustus 2023 KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS tersebut. Informasi terkait DCS, akan diumumkan di laman resmi KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, media massa nasional/lokal, dan media elektronik. Masyarakat dapat melihat nama-nama caleg yang berkontestasi di daerah pemilihan (Dapil) mereka untuk Pemilu 2024. 

Berdasarkan hasil verifikasi administrasi terkait persyaratan para bacaleg yang didaftarkan, ada beberapa data yang disesuaikan. Berikut DCS Caleg DPR RI Pemilu 2024:


Update: KPU RI Tetapkan 9.919 Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI Pemilu 2024 --

Berdasarkan Data Pencalonan Anggota DPR Pemilu Tahun 2024 pada tabel di atas, ada sebanyak 12 Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 yang dapat memenuhi 100% (seratus persen) dari jumlah kursi pada setiap Dapil, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, Partai PAN, Partai Demokrat, PSI, Perindo, dan PPP. 

Sebagai Informasi, masyarakat dapat mengakses DCS anggota DPR dan DPD untuk Pemilu 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/ 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: