Temuan PPATK: Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol dari Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan

Temuan PPATK: Rp1 Triliun Mengalir ke Parpol dari Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan

Parpol Peserta Pemilu 2024-ist-net

Tindak Pidana Kejahatan Lingkungan - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa ada temuan Rp1 triliun mengalir ke partai politik (parpol) dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan.

Hal tersebut disampaikan Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu, Selasa 8 Agustus 2023..

Menurut dia, PPATK kini tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. 

Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

BACA JUGA:

"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," katanya.

Adapun PPATK setidaknya menemukan adanya risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada dana kampanye di sejumlah provinsi.

Wilayah tertinggi yang dominan terjadi TPPU adalah Jawa Timur (9), DKI Jakarta (8,90), Sumatera Barat (7,91), Jawa Barat (7,57), Papua (7,30), Sulawesi Selatan (7,24), dan Sumatera Utara (7,02).

Selain itu, Ivan menyebut ada dana hasil tindak pidana yang selama ini mengalir sepanjang tahapan pemilu. Untuk itu, pihaknya kini sedang menelusuri hal tersebut.

"Ini artinya apa? Artinya dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang," pungkas Ivan.

Sebelumnya, KABAR beredar kasus korupsi proyek base transceiver station (BTS) 4G BAKTI dengan tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate, mengalir ke sejumlah partai politik. 

Menanggapi itu, Plt Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Mahfud MD mengaku telah mengetahui kabar tersebut lengkap dengan nama-nama partai yang menerima. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: