Misteri Tewasnya Bripda Ignatius, Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Janggalnya Penjelasan Penyidik

Misteri Tewasnya Bripda Ignatius, Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Janggalnya Penjelasan Penyidik

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage --Twitter

Dua anggota Densus 88 Antiteror ditetapkan sebagai tersangka, Bripda IMS (23) yang memegang senjata api dan Bripka IG (33) selaku pemilik senjata api.

Pada saat kejadian, Bripka IG tidak berada di lokasi kejadian. Akan tetapi, menurut keterangan saksi dan tersangka IMS bahwa senjata api ilegal rakitan itu milik Bripka IG.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (28/7), Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol. Surawan menyebut saat ini masih pendalaman terkait dengan senjata api ilegal rakitan yang dipegang oleh Bripda IMS tersebut.

Dalam hal ini, pihaknya akan mengonfrontasi kepada Bripka IG, bagaimana senjata api tersebut bisa ada pada orang yang bukan pemiliknya.

"Kami masih melakukan pendalaman, nanti kami akan lalukan konfrontasi kepada kedua orang ini terkait dengan asal usul senjata," kata Surawan.

Terkait dengan isu tentang bisnis senjata api di antara tersangka dan korban, Surawan mengatakan bahwa hasil penyidikan sementara belum menemukan adanya transaksi jual beli senjata.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: