Misteri Tewasnya Bripda Ignatius, Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Janggalnya Penjelasan Penyidik

Misteri Tewasnya Bripda Ignatius, Dugaan Pembunuhan Berencana hingga Janggalnya Penjelasan Penyidik

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage --Twitter

Bripda Ignatius - Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage masih menjadi misteri. Pihak keluarga Bripda Ignatius menduga jika kematian pria 20 tahun ini bukan kelalaian tetapi pembunuhan berencana. 

Kecurigaan keluarga atas tewasnya Bripda Ignatius disampaikan melalui kuasa hukum keluarga Bripda Ignatius, Jajang, Sabtu. 

"Kami menduga Pasal 340 pembunuhan berencana karena yang saya bilang tadi tiba-tiba meletus kelalaian," kata Jajang.

Jajang menjelaskan bahwa Bripda Ignatius dan dua orang rekannya yang menjadi tersangka merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Jajang menyebut, Densus 88 seharusnya memiliki keahlian khusus serta terlatih, terutama dalam memegang senjata api.

Pihak keluarga belum puas dengan penjelasan penyidik yang disampaikan melalui konferensi pers pada hari Jumat (28/7) bahwa tewasnya Bripda Ignatius karena kelalaian rekannya yang membawa senjata api rakitan ilegal.

BACA JUGA:

Padahal, kata dia, keterangan penyidik dalam konferensi pers itu disampaikan bahwa tersangka Bripda IMS awalnya memperlihatkan senjata api ilegal rakitan itu kepada dua saksi lain yang berada di kamar, tetapi tidak meletus karena magasin tidak terpasang.

Senjata api tersebut lalu disimpan di dalam tas bersama magasin. Saat Bripda Ignatius tiba di tempat kejadian perkara, senjata api sudah terisi magasin. 

Hal inilah, kata Jajang, kecurigaan keluarga muncul bahwa kejadian penembakan sudah direncanakan, bukan kelalaian. 

"Bagaimana ceritanya anggota Densus 88 bisa lalai? Itu orang terlatih loh, enggak bisa itu diterima kami seperti itu. Makanya, tewasnya Bripda Ignasius kami duga ada hal lain di balik semua itu. Makanya, kami duga memang si korban direncanakan dibunuh secara matang," kata Jajang.

Untuk mengungkap tewasnya Bripda Ignatius, pihak keluarga akan datang ke Mabes Polri untuk membuat laporan polisi terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap Bripda Igantius.

"Kami akan kejar Pasal 340, kami tidak yakin sekelas Densus 88 ada kelalaian sepele seperti hal ini, tidak bisa kami meyakini itu," ujarnya.

Kasus tewasnya Bripda Ignatius sedang dalam penyidikan Polres Bogor, sedangkan pelanggaran etiknya ditangani oleh Divpropam Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: