Inspektorat Kasih Sanksi Kasudin SDA Jakpus Gegara Bawa PJLP ke Bekasi

Inspektorat Kasih Sanksi Kasudin SDA Jakpus Gegara Bawa PJLP ke Bekasi

Pekerja PJLP DKI Jakarta. (ist)--

Sanksi Kasudin SDA Jakpus - Inspektorat DKI Jakarta  menyatakan Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (Kasudin SDA) Jakarta Pusat Mustajab yang membawa petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) ke Bekasi terbukti melanggar aturan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya (terbukti bersalah). Yang bersangkutan sudah mengaku khilaf. Oleh sebab itu, kami sudah merekomendasikan Kepada Dinas SDA untuk mengambil langkah-langkah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN," kata Inspektur DKI Jakarta Syaefulloh, Sabtu 29 Juli 2023.

Syaefuloh juga memberikan rekomendasi kepada Kepala Dinas SDA DKI Jakarta untuk memberikan sanksi terhadap Mustajab.

"Sudah selesai melakukan pemeriksaan dan laporannya sudah saya sampaikan, termasuk rekomendasi (sanksi), kepada Kepala Dinas SDA," ucap Syaefuloh.

Namun, Syaefullah tidak menjelaskan secara terperinci mengenai bentuk rekomendasi sanksi terhadap Kepala Dinas SDA DKI Jakarta.

Menurut Syaefullah, bentuk sanksi yang direkomendasikan ke Dinas SDA sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.

BACA JUGA:

"Ya itu, sesuai PP 94, artinya kalaupun ASN yang melakukan kesalahan, itu juga harus hati-hati. Di situ ada sanksi ringan, sedang, dan berat sesuai dengan kesalahannya," ucap Syaefullah.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab mengakui keteledoran dirinya yang sudah mengerahkan petugas PJLP di bawahnya untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Mustajab juga meminta maaf karena petugas SDA tersebut harus bekerja secara sukarela dengan baju pasukan biru saat hari libur.

"Ya itu keteledoran kita. Kita akui karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," kata Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: