Kemkominfo Sebut Ada Jalan Tengah dengan Google Terkait Perpres Hak Penerbit

Kemkominfo Sebut Ada Jalan Tengah dengan Google Terkait Perpres Hak Penerbit

Cara agar informasi pribadi terhapus di Google--Pixabay

Perpres Hak Penerbit - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong mengatakan, peraturan Hak Penerbit (Publisher Rights) yang sedang dirancang pemerintah saat ini tidak mungkin bisa memuaskan semua pihak.

"Jadi tidak mungkin satu rancangan peraturan perundang-undangan atau bahkan satu kebijakan ini memuaskan semua pihak. Tetapi pemerintah sudah berupaya keras sepanjang kurang lebih satu tahun belakangan ini," ujar Usman, Sabtu 29 Juli 2023.

Usman mengatakan pemerintah telah berupaya untuk mencari titik temu dengan berbagai pihak, termasuk dengan platform digital Google terkait regulasi tersebut.

Salah satunya ketika platform digital Google sempat mempersoalkan salah satu pasal dalam rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit.

Pihak Google, kata dia, awalnya menolak salah satu pasal dalam rancangan Perpres yang mengharuskan mereka menyeleksi berita sesuai dengan kode etik jurnalistik maupun Undang-Undang Pers.

Platform digital Google, di antaranya menyatakan bahwa mereka belum memiliki algoritma untuk melakukan seleksi semacam itu dan menganggap kewenangan tersebut bukan bagian dari tugas mereka sebagai platform.

BACA JUGA:

Setelah berdiskusi, akhirnya disepakati satu pasal dalam rancangan Perpres yang menyatakan Google tidak boleh menyalurkan berita yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik melalui mekanisme pelaporan. 

Adapun pelaporan tersebut dapat dilakukan oleh Dewan Pers, perusahaan pers, maupun masyarakat.

Sehingga, kata Usman, jika ada berita yang dilaporkan tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik, platform digital Google harus menghapusnya dari daftar mereka.

"Itulah salah satu cara mencari titik tengah, mencari titik temu, karena itu sebetulnya dalam proses mencari titik temu ini sangat tergantung pada para pihak maukah saling memahami satu sama lain, maukah kita tidak memaksakan gagasan kita harus diterima termasuk juga platform (digital)," ucap Usman.

Diketahui, pemerintah tengah menyusun rancangan Perpres mengenai Hak Penerbit. Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan secara umum Perpres Hak Penerbit mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers.

Selanjutnya, platform digital bisa melakukan semacam penyaringan mana konten yang bersifat berita dan mana yang bukan. Adapun konten yang bersifat berita tersebut kemudian dikomersialisasi.

Namun, salah satu platform digital, Google menyampaikan keberatan terkait rancangan Perpres tersebut. Google khawatir bahwa regulasi ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: