Waduh! Pegawai Waskita Karya, Wijaya Karya dan Amarta Karya di-Blacklist Oleh Bank BUMN, Kok Bisa?

Waduh! Pegawai Waskita Karya, Wijaya Karya dan Amarta Karya di-Blacklist Oleh Bank BUMN, Kok Bisa?

Pegawai PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Amarta Karya tidak bisa lagi mengajukan kredit alias pinjaman ke bank BUMN. -fin/diolah -

Kasus hukum lain juga menjerat PT Amarta Karya. Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisna jadi tersangka pengadaan subkontraktor fiktif. 

Kasus tersebut ditangani oleh KPK itu menggunakan modus badan usaha fiktif sebagai vendor yang menerima transaksi pembayaran dari PT Amarta Karya. Negara mengalami kerugian hingga Rp 46 miliar. 

Ironisnya, duit hasil korupsi itu dipakai oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisnauntuk memenuhi kebutuhan pribadi. Salah satunya membayar tagihan kredit.

Nama PT Wijaya Karya (Wika) juga terseret kasus hukum terkait penetapan mantan Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.

 
 
 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Ronald A. Sinaga | Bro Ron DM (@brorondm)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: