Mantan Dirut Amarta Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

Mantan Dirut Amarta Karya Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU

KPK hadirkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023)-ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

Mantan Dirut Amarta Karya - Mantan Direktur PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Catur Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"KPK menetapkan CP Direktur PT Amarta Karya dengan dugaan TPPU," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

Dia menegaskan, penetapan Catur Prabowo sebagai tersangka TPPU karena pihaknya telah mengantongi alat bukti yang cukup.

"Kami menemukan alat bukti yang cukup terkait dengan unsur-unsur yang membelikan, yang membelanjakan, menggunakan hasil dari tindak pidana korupsi ini," ujarnya.

Ali menerangkan penyidikan perkara TPPU terhadap yang bersangkutan akan berjalan bersama dengan penyidikan kasus dugaan korupsi terhadap yang bersangkutan.

BACA JUGA:

Ada pun penyidik KPK saat ini masih melengkapi alat bukti terkait penyidikan perkara tersebut.

"Saat ini masih kami kumpulkan alat buktinya, terkait dengan TPPU nanti pararel dengan dugaan korupsi Pasal 2 Pasal 3 yang saat ini masih terus kami lakukan penyelesaiaan-nya," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, yang pertama adalah Catur Prabowo (CP) dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS).

Lembaga antirasuah kemudian melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5) dan penahanan terhadap Catur Prabowo pada Rabu (17/5).

Alex menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi-nya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: