Pejabat Waskita Karya, Krakatau Steel dan Jasa Marga Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi Tol Japek II Elevated

Pejabat Waskita Karya, Krakatau Steel dan Jasa Marga Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi Tol Japek II Elevated

Jalan Tol Jakarta Cikampek II Elevated--PUPR

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat-pejabat perusahaan dan anak usaha BUMN terkait kasus korupsi proyek jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated.

Para pejabat yang diperiksa pada Selasa, 10 Oktober 2023 oleh penyidik Kejagung yaitu dari PT Waskita Karya, PT Krakatau Steel, PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek, dan lainnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 8 orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Dibeberkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

BACA JUGA:

1. S selaku Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017 s/d 2020.

2. HA selaku Pegawai PT Waskita.

3. P selaku Pimpinan Proyek Area 1 PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC).

4. GIMPM selaku Direktur PT JJC Periode 25 Juni 2021 s/d 10 Maret 2022.

5. BS selaku Konsultan Penguji PT Pratama Daya Cahya Manunggal.

6. YHP selaku Sekretaris Komisi Keselamatan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Design Tol Japek II Elevated periode 2017 s/d 2019.

7. K selaku Direktur Utama PT Farika Beton.

8. DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Periode 2015 s/d 2016.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: