Waduh! Pegawai Waskita Karya, Wijaya Karya dan Amarta Karya di-Blacklist Oleh Bank BUMN, Kok Bisa?

Waduh! Pegawai Waskita Karya, Wijaya Karya dan Amarta Karya di-Blacklist Oleh Bank BUMN, Kok Bisa?

Pegawai PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Amarta Karya tidak bisa lagi mengajukan kredit alias pinjaman ke bank BUMN. -fin/diolah -

Bank BUMN - Pegawai di tiga perusahaan BUMN diblacklist oleh bank BUMN. Ketiga perusahaan itu adalah PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Amarta Karya.

Dengan begitu, para pegawai pada tiga perusahaan BUMN tersebut praktis tidak bisa lagi mengajukan kredit alias pinjaman ke bank BUMN. 

Kebijakan penghentian pembiayaan tersebut tertuang dalam surat nomor 033/SPb/MTI/V1/2023 tertanggal 27 Juni 2023. 

Dalam surat edaran jelas menyebut pemberitahuan penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Wika), PT Amarta Karya dan anak perusahaan beserta afiliasinya.

Surat edaran yang beredar di media sosial ini ditujukan kepada Seluruh Cabang, Seluruh Regional dan Kantor Pusat.

Disebutkan, berdasarkan surat dari bank BUMN nomor MNR.CCA/100/2023 perihal Penghentian Pembiayaan Joint Financing Kendaraan Bermotor antara bank BUMN dan untuk Pegawai PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Wika), PT Amarta Karya dan anak perusahaan serta Afiliasinya.

Penghentian Pembiayaan Itu Meliputi:

  1. Penghentian Pembiayaan untuk Pegawai PT Wijaya Karya (Wika), PT Amarta Karya, dan PT Waskita Karya, serta anak perusahaan dan Afiliasinya, berlaku untuk Customer Asset Purchase (CAP).
  2. Penghentian pembiayaan untuk debitur yang berstatus pegawai tetap maupun kontrak.
  3. Dilakukan penguncian sistem agar calon debitur dan debitur existing yang berprofesi pegawai di grup perusahaan tersebut tidak dapat dibiayai.

Pada surat edaran tersebut juga disampaikan detail penghentian pembiayaan untuk pegawai PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Wika), PT Amarta Karya dan anak perusahaan serta Afiliasinya.

Belum diketahui pasti alasan perbankan BUMN menerapkan kebijakan tersebut.  Diduga penghentian pembiayaan ini terkait kondisi keuangan PT Waskita Karya, PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Amarta Karya yang babak belur belakangan ini. Bahkan ada yang merugi. 

Tak hanya itu. Sejumlah pejabat penting di tiga perusahaan BUMN tersebut juga terlibat kasus korupsi.

Sebelumnya, pada 27 April 2023 Kejaksaaan Agung menetapkan Dirut PT Waskita Karya Tbk Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi 

Destiawan Soewardjono diduga memerintahkan dan menyetujui pencairan dana pembiayaan supply chain financing atau SCF menggunakan dokumen palsu. 

Dana itu digunakan untuk membayar utang Waskita Karya yang timbul akibat pembayaran proyek-proyek fiktif. Sebelumnya, Waskita Karya dalam kondisi keuangan yang merugi.

Selain itu, Waskita Karya juga sedang dalam masa sanggah atau standstill membayar seluruh kewajibannya kepada para kreditur. 

Ini dilakukan Waskita Karya usai menunda pembayaran bunga obligasi Ke-15 obligasi berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: