KPK Tahan Mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo Terkait Korupsi Proyek Fiktif

KPK Tahan Mantan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo Terkait Korupsi Proyek Fiktif

KPK hadirkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP) dalam konferensi pers pengungkapan perkara dugaan tindak pidana korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023)-ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat-

KPK Tahan Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo Terkait Korupsi Proyek Fiktif

Mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif tahun 2018 hingga 2020.

"Tim penyidik menahan tersangka CP (Catur Prabowo) untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 di Cabang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 17 Mei 2023.

KPK mengungkapkan ada dua tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif tersebut, yang pertama adalah Catur Prabowo (CP) dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna (TS). 

Lembaga antirasuah itu telah melakukan penahanan terhadap Trisna Sutisna pada Kamis (11/5).

BACA JUGA:Surya Paloh Siapkan Bantuan Hukum untuk Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi

Alex menjelaskan kasus tersebut berawal pada tahun 2017. Saat itu tersangka Trisna menerima perintah dari Catur Prabowo yang kala itu masih menjabat Direktur Utama PT Amarta Karya.

Catur memerintahkan Trisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadinya dengan sumber dana yang berasal dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

Tersangka TS bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya dan hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan TS.

BACA JUGA:Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati Diambil Alih Bareskrim Polri

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP selalu memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka TS.

Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari CP dan TS untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan tersangka CP.

"Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya," kata Alex.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: