1.091 Tahanan Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 23 Langsung Bebas

1.091 Tahanan Anak Dapat Remisi Hari Anak Nasional, 23 Langsung Bebas

Ilustrasi tahanan-ist-net

"Dalam Pasal 2 Huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan disebutkan bahwa tujuan pemasyarakatan untuk membentuk warga binaan agar bisa menjadi manusia yang utuh," ujarnya.

Pujo menambahkan meskipun para tahanan anak itu terjerat dalam hukum pidana, mereka akan tetap dibina dan dilindungi.

"Bahwa dalam kenyataan, ketika mereka melakukan pelanggaran hukum dan harus masuk dalam sistem peradilan pidana dan sebagian di antara mereka harus menjalani pidana, ini bukan berarti bahwa perlindungan, bimbingan, pembinaan pendidikan, dan layanan kesehatan diabaikan," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: