Total 14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, Terbanyak di Sumatera Utara

Total 14.057 Narapidana Dapat Remisi Natal, Terbanyak di Sumatera Utara

Pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Natal 2022 di Gereja Dalam Rutan Kelas I Tangerang--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Suka cita Perayaan Natal dirasakan oleh 14.057 Narapidana yang mendekam di penjara.

Sebab 14.057 Narapidana tersebut mendapatkan remisi khusus Natal.

Remisi khusus Natal 2022 diberikan Kementerian Hukum dan HAM kepada 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyebut remisi khusus Natal tersebut hanya diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik sebagai bentuk apresiasi negara.

BACA JUGA:35 Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Dapat Remisi Khusus Natal, Dua Orang Langsung Bebas

BACA JUGA:HUT Ke-77 RI: 2.615 Napi Termasuk 2 Koruptor di Rutan dan Lapas Salemba Terima Remisi

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," katanya dalam keterangannya, dikutip Minggu, 25 Desember 2022.

Dijelaskannya, saat ini total ada 19.728 narapidana Nasrani di seluruh Indonesia. Dari seluruh narapidana Nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi Natal, sebanyak 13.962 di antaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi Natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

BACA JUGA:Koruptor Pun Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI

BACA JUGA:Napi di Sumatera Utara Terbanyak Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77

Dasar hukum pemberian remisi adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No. 32 Tahun 1999, Kepres RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Permenkumham RI No. 7 Tahun 2022.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," kata Rika.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: