Sebanyak 159.557 Napi Dapat Remisi di Hari Idul Fitri, ada yang Langsung Bebas

Sebanyak 159.557 Napi Dapat Remisi di Hari Idul Fitri, ada yang Langsung Bebas

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly (kiri) memberi keterangan kepada pers di Kuningan, Jakarta, Selasa (30/1/2024). -ANTARA/Fath Putra Mulya.-

FIN.CO.ID- Sebanyak 159.557 narapida se-Indonesia mendapat remisi di hari raya Idul Fitri 2024, Rabu 10 April 2024.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan pihaknya memberikan Remisi Khusus (RK) bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus bagi Anak Binaan yang beragama Islam.

Diungkapkannya, dari jumlah tersebut sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK dengan rincian 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas). 

BACA JUGA:

Sementara, sebanyak 1.214 Anak Binaan mendapatkan PMP Khusus dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orangmendapat PMP II (langsung bebas).

Dijelaskannya besaran remisi bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan. 

Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Timur mencatatkan jumlah terbanyak Narapidana penerima RK Idulfitri 1445 Hijriah yakni 16.608 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 16.336 orang dan Sumatra Utara sebanyak 16.030 orang. 

Kemudian, jumlah Anak Binaan penerima PMP Khusus berasal dari Kanwil Kemenkumham Sumatra Utara sebanyak 102 orang, Jawa Barat sebanyak 98 orang, dan Sumatra Selatan sebanyak 86 orang.

Berdasarkan data pemasyarakatan per tanggal 1 April 2024, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan seluruh Indonesia adalah 270.207 orang dengan rincian Tahanan 51.171 orang, Anak 458 orang, Narapidana 216.938 orang, dan Anak Binaan 1.640 orang. 

BACA JUGA:

Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Islam berjumlah 194.775 orang. Melalui pemberian RK dan PMP Khusus Idulfitri 1445 Hijriah, negara menghemat biaya makan Narapidana dan Anak Binaan sebesar Rp81.204.495.000,-. 

Diterangkannya, Remisi dan PMP sebagai wujud nyata negara sebagai reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna. 

"Remisi dan PMP menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatan/Rumah Tahanan Negara/Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik," katanya kepada awak media.

Dituturkannya, pemberian remisi dan PMP  dapat dijadikan semangat dan tekad bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: