Hari Anak Nasional, Wapres Ma'ruf Amin Minta MA Buat Aturan Bagi Anak Hasil Pernikahan Beda Agama

Hari Anak Nasional, Wapres Ma'ruf Amin Minta MA Buat Aturan Bagi Anak Hasil Pernikahan Beda Agama

Ilustrasi anak hasil pernikahan beda agama--klikdokter

Hari Anak Nasional, Wapres Ma'ruf Amin Minta MA Buat Aturan Bagi Anak Hasil Pernikahan Beda Agama - Peringatan Hari Anak Nasional 2023, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) membuat aturan untuk anak-anak hasil dari perkawinan beda agama.

"Tentang nasib anak-anaknya nanti saya minta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa, sama minta MA yang menetapkan yang sudah terlanjur ditetapkan nanti, apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," katanya usai menghadiri puncak peringatan Hari Anak Nasional di Semarang, Jawa Tengah, Minggu, 23 Juli 2023.

Sebelumnya Ketua MA M Syarifuddin mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Isi SEMA No. 2 tahun 2023 itu adalah melarang hakim untuk mengabulkan permohonan pernikahan beda agama.

"Soal larangan, edaran (MA) itu sudah selesai yang kemarin menjadi semacam perdebatan, pengadilan boleh menetapkan atau tidak boleh menetapkan, menurut edaran MA itu berarti tidak boleh lagi ke depan ditetapkan," ungkap Wapres.

Sedangkan dari sisi sah atau tidaknya pernikahan tersebut, Wapres Ma'ruf menyerahkannya kepada organisasi masing-masing agama.

BACA JUGA:

"Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain. Dari yang sudah terlanjur, saya minta MA menetapkan nasib yang sudah tercatatkan itu, apakah diberi atau justru dibatalkan karena tidak sesuai peraturan yang dipegang atau yang dibikin dasar oleh MA," tutur Wapres.

SEMA No. 2 tahun 2023 itu berisi dua aturan, yakni:

1. Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Sebelumnya, beberapa pengadilan di Indonesia pernah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dengan bersandar pada UU Adminduk, putusan MA nomor 1400/K/Pdt/1986, dan alasan sosiologis.

Contohnya pada Juni 2022, Pengadilan Negeri Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama pasangan Islam dan Kristen. Dalam putusan-nya hakim memerintahkan dukcapil mencatatkan perkawinan tersebut.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: