Polisi Bongkar Jaringan Produsen dan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi

Polisi Bongkar Jaringan Produsen dan Peredaran Narkotika Jenis Sintetis di Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi persĀ -Dokumen Istimewa-

BACA JUGA:Begini penjelasan Pemilik Rumah Kontrakan Bekasi, yang Diduga jadi Tempat Penampungan Pendonor Ginjal Ilegal

Barang bukti yang berhasil didapat dari tangan para pelaku diantaranya Tembakau sintetis, bibit sintetis, botol plastik narkotika liquid, cairan dan botol spray narkotika, timbangan, sendok, suntikan dan klip. 

"Bahan baku ini mereka diapatkan dari luar negeri, mereka membeli bahan-bahannya. untuk pengolahannya di Karawang, jadi bila mereka sudah sesuai dengan target mereka mereka akan pindah ke lokasi," ucapnya. 

Kelima pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: