Begini penjelasan Pemilik Rumah Kontrakan Bekasi, yang Diduga jadi Tempat Penampungan Pendonor Ginjal Ilegal

Begini penjelasan Pemilik Rumah Kontrakan Bekasi, yang Diduga jadi Tempat Penampungan Pendonor Ginjal Ilegal

Kondisi rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal manusia-Tahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Rumah kontrakan di Kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading, Blok F5 Nomor 5, RT 03 / RW 18, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, diduga jadi tempat penampungan pendonor ginjal ilegal. 

Dikabarkan, para pendonor ginjal ilegal akan ditampung terlebih dahulu di rumah kontrakan tersebut sebelum akhirnya diberangkatkan ke Negara Kamboja. 

Pemilik Kontrakan, Sudirman (47) mengatakan, rumah itu sebelumnya dalam kondisi kosong dan dirinya memutuskan untuk mengkontrakan rumahnya dengan memasang iklan di depan.

BACA JUGA:Begini Kondisi Rumah di Bekasi, yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia

BACA JUGA:Begini Pengakuan Tetangga Rumah di Bekasi yang Diduga jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia

"Mulai ngontrak itu pertama kali kalau ga salah itu sekitar November 2022, yang kontrak pertama kali atas nama Septian Taher," kata Sudirman, Rabu 21 Juni 2023. 

Menurutnya, penghuni kontrakan itu merupakan warga lama yang sebelumnya sudah mengontrak di kamar kosan depan rumah kontrakan miliknya. 

Pria atas nama septian mengaku ingin pindah ke rumah kontrakan milik Sudirman, dikarenakan kamar kosan tidak dapat menampung banyak orang.

BACA JUGA:Ini Kecurigaan Warga, Soal Rumah di Bekasi Yang Diduga jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia

BACA JUGA:Rumah di Bekasi Yang Diduga jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia, Sempat Dihuni 16 Orang

"Istri saya tanya, kalian darimana, lalu mereka menjelaskan dari kosan depan. Karena mereka kepanasan di atas orangnya lima enam orang, mereka berminat," ungkapnya. 

Selang beberapa waktu, rumah kontrakan beralih kepada pria yang bernama Akmal karena penghuni sebelumnya beralasan ingin bekerja di Provinsi Bali. 

"Beberapa bulan (setelah mengontrak), datanglah namanya Akmal itu dan Septian memberitahu bahwa untuk sementara akan bekerja di Bali, dan temannya (Akmal) yang akan melanjutkan pembayaran selanjutnya," jelasnya.

BACA JUGA:Viral Video Media Sosial, Ketua RT Bubarkan Rumah Ibadah Umat Kristen di Tambun Kabupaten Bekasi

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: