7 Pinjaman Online Syariah Aman yang Diawasi OJK

7 Pinjaman Online Syariah Aman yang Diawasi OJK

Ilustrasi aplikasi pinjol ilegal.--Nu.or.id

5 Pinjaman Online Syariah Aman yang Diawasi OJK - Belakangan pinjaman online (pinjol) atau fintech tumbuh subur di masyarakat.

Salah satu alasannya, karena proses pencairan pinjol sangat cepat serta syarat yang begitu mudah.

Sejalan dengan itu pinjaman online syariah juga tumbuh sesuai kebutuhan masyarakat.

Tumbuh Berkembangannya pinjaman online biasa maupun pinjaman online syariah berdampak dengan maraknya kejahatan fintech.

BACA JUGA:

Banyak oknum yang memanfaatkan berkembangnya pinjaaman online termasuk syariah untuk kejahatan.

Para oknum memanfaatkan suburnya pinjaman online dengan membuat pinjol-pinjol biasa dan syariah ilegal.

Tak sedikit masyarakat yang terjebak dan menjadi korban pinjaman online syariah maupun yang biasa.

Karenanya masyarakat harus paham dan mengetahui pinjaman online syariah yang resmi dan diawasi otoritas jasa keuangan (OJK).

BACA JUGA:

Pinjaman online atau pinjol belakangan ini marak digunakan sebagai cara untuk meminjam uang dengan cepat dan praktis.

Untuk diketahui pinjaman syariah atau pinjaman syariah online tanpa riba adalah Peer-2-peer (P2P) lending berbasis syariah yang tidak hanya menawarkan fasilitas pinjam-meminjam uang sesuai dengan hukum syariah.

Namun memiliki kelebihan lainnya sebagai alternatif investasi yang bisa mendatangkan keuntungan lebih tinggi melalui mekanisme bagi hasil.

Meski berbasis syariah, kamu mesti tetap selektif dalam memilih aplikasi pinjol.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: