Hati-Hati! 233 Pinjol Ilegal Ini Masuk Blacklist OJK di Februari 2024

Hati-Hati! 233 Pinjol Ilegal Ini Masuk Blacklist OJK di Februari 2024

Daftar Pinjol Ilegal, Image: Tessy Agbonome / Pexels--

FIN.CO.ID - Di era digital ini, kemudahan akses informasi dan teknologi keuangan membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah. 

Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya yang mengintai, yaitu maraknya pinjaman online ilegal (pinjol).

Pada Februari 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 233 pinjol ilegal yang beroperasi di Indonesia. 

Pinjol-pinjol ini menawarkan kemudahan dan kecepatan dalam proses pencairan dana, namun dengan bunga tinggi dan praktik penagihan yang tidak wajar.

Karenanya penting bagi masyarakan untuk mengenali nama-nama pinjol ilegal sebelum memutuskan melakukan peminjaman. 

Dampak dan Risiko Pinjaman Online Ilegal

Terjebak dalam jeratan pinjol ilegal dapat membawa dampak negatif bagi masyarakat, seperti:

  1. Terlilit hutang dengan bunga tinggi
  2. Diteror dan diancam oleh debt collector
  3. Data pribadi disalahgunakan
  4. Terjerumus dalam penipuan

Nah, setelah mengenali risiko meminjam uang di pinjol ilegal, kini waktunya untuk mengenali nama-nama 233 pinjol ilegal yang masuk blacklist OJK berdasarkan update Februari 2024. 

Daftar Pinjol Ilegal Februari 2024

OJK telah memblokir 233 pinjol ilegal per 13 Februari 2024, yang merupakan penambahan dari 212 pinjaman online ilegal yang diblokir pada bulan Januari 2024.

Pinjol ilegal berpotensi merugikan masyarakat dengan mematok bunga dan denda yang tinggi, melakukan penagihan paksa, dan menyalahgunakan data pribadi nasabah.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan pinjaman online ilegal dan melaporkan jika menemukan indikasi pinjol ilegal melalui kontak OJK.

OJK juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan waspada dengan modus penipuan yang menggunakan pinjol ilegal sebagai alatnya, seperti lowongan kerja paruh waktu yang meminta deposit.

OJK menyarankan masyarakat untuk memilih pinjol resmi dan terdaftar di OJK, yang memiliki izin usaha, bunga yang wajar, proses verifikasi yang ketat, dan tidak melakukan penagihan yang melanggar hukum.

Berikut adalah daftar lengkap pinjol ilegal:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Makruf

Tentang Penulis

Sumber: