Sejumlah Dirjen Kominfo dan Stafsus Eks Menkominfo Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi BTS 4G BAKTI

Sejumlah Dirjen Kominfo dan Stafsus Eks Menkominfo Diperiksa Kejagung Buntut Korupsi BTS 4G BAKTI

IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy tersangka baru kasus korupsi penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo -Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

10. DP selaku Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika.

BACA JUGA:

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAL, GMS, YS, MA, IH dan JGP," katanya dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 - 2022. 

Aset Koruptor BTS 4G Disita

Aset milik mantan Menkominfo Johnny G Plate tersangka korupsi proyek BTS 4G Kominfo disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Nilai aset milik Johnny G Plate yang disita yaitu sebuah mobil mewah senilai Rp2 miliar. 

Meskipun  dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 negara dirugikan Rp8,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tidak hanya menyita aset milik Johnny G Plate.

BACA JUGA:

Namun aset milik 3 tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL); Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan, juga disita. 

Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dalam kasus korupsi BTS Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Aset tersebut disita dari empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di kasus ini.

Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate; mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak; dan Direktur PT Solitech Media Sinergy Irwan Kurniawan.

BACA JUGA:

“Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 24 Mei 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: