Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim.-FIN/Tangkapan layar Youtube The Hermansyah A6-

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal isu penggeledahan diduga rumah crazy rich Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi membenarkan adanya penggeledahan di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK) itu. 

Namun, Kuntadi mengaku tidak mengetahui pemilik rumah tersebut.

"Ya di antaranya ada kita geledah. Saya gak tau namanya (pemiliknya). Tapi ada rumah di daerah PIK (digeledah)," kata Kuntadi kepada wartawan, Minggu, 24 Maret 2024.

BACA JUGA:Penyidik Kejagung Cecar Orang Ini Terkait Kasus Korupsi Timah

Kuntadi pun membantah isu jika Helena tersebut menjadi tersangka.

"Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangkalah, gitu-gitu," ujar Kuntadi.

Bahkan, ia mengaku tak mengenal sosok Helena tersebut.

"Saya enggak tau Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan enggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis," katanya.

BACA JUGA:Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT Timah dan 3 Pejabat Lainnya Digarap Kejagung Terkait Korupsi Timah

Kuntadi menjelaskan penggeledahan terhadap Helena Lim dilakukan karena tim penyidik menemukan indikasi pelanggaran hukum dari penelusuran aliran uang di perkara ini.

"Ya diantaranya penelusuran aliran uang. Itu ada indikasi. Lalu kita sumbanglah. Ini kan kita ngetes apakah itu tindak pidana," ujar Kuntadi.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi komoditi timah, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah DKI Jakarta.

“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 9 Maret 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: