Ungkap Korupsi Timah PT Timah Rp271 Triliun, JAM-Pidsus: Bukan Soal Besarnya Tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya

Ungkap Korupsi Timah PT Timah Rp271 Triliun, JAM-Pidsus: Bukan Soal Besarnya Tapi Bagaimana Cara Mengembalikannya

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya sangat masif dalam melakukan asset tracing kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara Rp271 triliun.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya telah menyita 5 smelter atau pemurniah timah milik 5 perusahaan pengelolaan timah.

Tidak hanya itu, pihaknya juga telah menyita puluhan alat berat dan juga lahan puluhan hektare.

"Tim Penyidik sudah menyita aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer," katanya dalam keterangannya, Selasa, 23 April 2024.

Diungkapkannya penyitaan tersebut dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya. 

BACA JUGA:

Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik.

Beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM-Pidsus Febrie.

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar. Selain itu, JAM PIDSUS juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik.

Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal) sebagai uang pengganti tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.

Oleh karenanya kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: