Berikut Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup dan Perbedaannya dengan Pemilu Terbuka

Berikut Pengertian Pemilu Proporsional Tertutup dan Perbedaannya dengan Pemilu Terbuka

ilustrasi pemilu--Google Photos

BACA JUGA:Daftar Nama Cawapres yang Cocok Dampingi Anies, Ganjar dan Prabowo di Pemilu 2024

Mereka juga dipandang lebih representatif, karena lebih mungkin menghasilkan parlemen yang mencerminkan distribusi suara yang sebenarnya.  

Namun, sistem terbuka juga dapat dianggap kurang efisien, karena lebih sulit dikelola dan dihitung. Mereka juga dipandang lebih tidak stabil, karena lebih cenderung menghasilkan parlemen yang digantung.

Sistem pemilihan tertutup digunakan di sejumlah negara, termasuk Jerman, Israel, dan Italia.  

Tidak ada satupun sistem pemilu yang "terbaik". Sistem terbaik untuk suatu negara tertentu akan bergantung pada sejumlah faktor, termasuk budaya politik negara tersebut, jumlah partai dalam sistem tersebut, dan tingkat proporsionalitas yang diinginkan.

Sistem pemilu di Indonesia saat ini berdasarkan aturan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945." bunyi Pasal 1 UU No. 7 Tahun 2017.

Dalam sejarah pelaksanaan pemilu di Indonesia, sistem proporsional terbuka dan tertutup pernah diterapkan dalam pemilihan umum. 

Untuk saat ini, sistem pemilu di Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka, hal ini termuat dalam Pasal 168 UU No.7 Tahun 2017. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: