Bagaimana Cara Bayar Paspor Via ATM? Gampang! Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Bagaimana Cara Bayar Paspor Via ATM? Gampang! Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Ilustrasi cara bayar paspor via ATM (Anjungan Tunai Mandiri).-kanimcilacap.kemenkumham.go.id-

Paspor digunakan ketika kita akan memasuki perbatasan negara lain.

BACA JUGA:

Kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tandatangan pemegang paspor tersebut.

Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tandatangan dan stempelnya.

Dengan kemajuan teknologi, saat ini di Indonesia dan beberapa negara lain telah mengeluarkan e-passport atau elektronik passport sebagai pengganti jenis paspor konvensional yang ada saat ini.

BACA JUGA:

Mekanisme e-passport ini yakni dengan menanamkan suatu chip yang berisikan biodata pemegangnya dan dilengkapi dengan data biometrik-nya untuk memberi jaminan kepastian bahwa pemegang paspor tersebut adalah benar pemilik yang sah.

Kendati demikian, dalam membuat paspor baru tentu saja ada biayanya yang bervariasi sesuai kebutuhan masing-masing.

Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000. Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000.

Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

BACA JUGA:

Hal tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Akan tetapi saat ini bayar biaya pembuatan paspor sudah lebih mudah karena bisa dilakukan lewat ATM.


Ilustrasi paspor.-imigrasi.go.id-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: