Bagaimana Cara Bayar Paspor Via ATM? Gampang! Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Bagaimana Cara Bayar Paspor Via ATM? Gampang! Simak Langkah-langkahnya Berikut Ini

Ilustrasi cara bayar paspor via ATM (Anjungan Tunai Mandiri).-kanimcilacap.kemenkumham.go.id-

Bayar Paspor - Bagaimana sih cara bayar paspor via Anjungan Tunai Mandiri (ATM)? Ternyata gampang tinggal simak langkah-langkahnya berikut ini.

Dilansir laman Kanimsurakarta Kemenkumham, Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air.

Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor tersebut untuk menyimpan dan melindunginya dengan sebaik-baiknya. Paspor adalah dokumen milik negara.

Paspor RI harus dilakukan penggantian setiap 10 tahun setelah paspor tersebut habis masa berlakunya.

BACA JUGA:

Paspor dapat dilakukan penggantian sebelum habis masa berlakunya jika halaman paspor tersebut penuh, rusak berat atau hilang.

Paspor terdiri atas: Paspor Diplomatik, Paspor Dinas dan Paspor Biasa.

Paspor Diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik.

Sedangkan Paspor Dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan keluar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik.

BACA JUGA:

Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.

Paspor biasa diterbitkan oleh Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia.

Paspor biasa  berlaku selama 10 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.


Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Foto: imigrasi.go.id--

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tiyo Bayu Nugro

Tentang Penulis

Sumber: