Paspor RI Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

Paspor RI Ditolak Jerman, Ditjen Imigrasi Minta Maaf

Ilustrasi paspor.-cytis-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI menyampaikan klarifikasi penolakan paspor Indonesia oleh Jerman terkait dengan desain terbaru yang tidak memuat kolom tanda tangan.

"Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat 13 Agustus 2022.

Saat ini, kata dia, tim dari Ditjen Imigrasi sedang berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta.

(BACA JUGA:Jerman Tolak Paspor Indonesia yang Tidak Ada Kolom Tanda Tangan)

(BACA JUGA:Pengiriman Paspor CJH Berjenjang)

Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Sebagai tambahan informasi, desain paspor RI terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama, di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor pada desain paspor terbaru.

Diberitakan sebelumnya, Jerman menolak paspor dari Indonesia yang tidak terdapat kolom tanda tangan. 

(BACA JUGA:WNI Meninggal saat Urus Paspor di KBRI Malaysia)

(BACA JUGA:KJRI Hong Kong Ubah Sistem Pelayanan Paspor)

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses," tulis Kedutaan Besar Jerman di situs resminya, dikutip Jumat 12 Agustus 2022.

"Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang" sambung pernyataan itu. 

Lebih lanjut keterangan itu mengatakan, tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat di proses.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: