Jerman Tolak Paspor Indonesia yang Tidak Ada Kolom Tanda Tangan

Jerman Tolak Paspor Indonesia yang Tidak Ada Kolom Tanda Tangan

Ilustrasi paspor.-cytis-Pixabay

JAKARTA, FIN.CO.ID- Jerman menolak paspor dari Indonesia yang tidak terdapat kolom tanda tangan. 

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses," tulis Kedutaan Besar Jerman di situs resminya, dikutip Jumat 12 Agustus 2022.

"Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang" sambung pernyataan itu. 

(BACA JUGA:Konflik Rusia-Ukraina, Kemenkumham Terbitkan Paspor Sekali Jalan untuk Evakuasi WNI)

(BACA JUGA:WNI Meninggal saat Urus Paspor di KBRI Malaysia)

Lebih lanjut keterangan itu mengatakan, tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor tidak dapat di proses.

"Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf," tulis Kedubes Jerman

"Dimohon pengertiannya, bahwa kami tidak dapat menjawab pertanyaan individual mengenai tema ini. Informasi yang dibutuhkan terdapat di laman situs kami."

(BACA JUGA:Paspor Anggota ISIS eks WNI Diblokir)

(BACA JUGA:WNI Meninggal saat Urus Paspor di KBRI Malaysia)

Sementara itu, Kabag Humas Kementerian Hukum dan HAM Indonesia, Tubagus Erif Faturahman, mengatakan bahwa Dirjen Imigrasi akan mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan ada kolom penandatanganan.

"Nanti Dirjen Imigrasi mau bikin surat pemberitahuan ke Kanim [Kantor Imigrasi] yang isinya ada semacam kolom deklarasi di paspor itu yang memungkinkan ada penandatangan di paspor," kata Tubagus.

Ia juga tak mengetahui alasan Jerman mengeluarkan peraturan tersebut.

"Seharusnya sudah enggak ada masalah karena sudah elektronik, kan?" kata dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: