Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Foto: imigrasi.go.id--

Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya - Bagi kalian yang suka berpergian ke luar negeri tidak ada salahnya untuk menyimak cara membuat paspor online beserta syarat dan biayanya.

Paspor wajib dimiliki bagi kalian yang ingin berpergian keluar negeri untuk pekerjaan atau liburan.

Paspor sebuah dokumen resmi yang berisikan idenditas diri seperti asal kelahiran, nama lengkap, foto, dan tempat tanggal lahir.

Bagi kalian yang belum memiliki paspor, Anda perlu mengetahui cara pembuatan, syarat dan biayanya.

BACA JUGA:Mulai Hari Ini, Masa Berlaku Paspor RI 10 Tahun

BACA JUGA:Horee.. Masa Berlaku Paspor Lebih Panjang dari Sebelumnya, Ada yang Mau Plesiran ke Luar Negeri?

Zaman semakin berkembang, kini kalian bisa membuat paspor secara online. Dengan begini dapat mempermudah dan mempercepat pembuatan paspor ketika datan ke kantor imigrasi. 

Lalu bagaimana cara membuat paspor secara online?

Sebelum membuat paspor, ada persyaratan yang harus kalian penuhi seperti dokumen atau diri anda 

Dilansir dari berbagai sumber berikut beberapa syarat membuat paspor baru

BACA JUGA:Wamenkumham Ingatkan Imigrasi Hati-hati Terbitkan Paspor, Ini Alasannya

BACA JUGA:Paspor Anggota ISIS eks WNI Diblokir

Syarat Pembuatan Paspor

1.Kartu Tanda Penduduk (KTP) 

2. Kartu Keluarga (KK)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: