Bos KSP Indosurya, Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara Plus Denda Rp15 Miliar, Mahfud: Kita Kejar Terus

Bos KSP Indosurya, Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara Plus Denda Rp15 Miliar, Mahfud: Kita Kejar Terus

Menko Polhukam Mahfud MD.-Humas Kemenko Polhukam-

Bos KSP Indosurya, Henry Surya Divonis 18 Tahun Penjara Plus Denda Rp15 Miliar, Mahfud: Kita Kejar Terus - Pendiri sekaligus bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp15 miliar subsider delapan bulan dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 16 Mei 2023 atas kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) putusan lepas yang sebelumnya dijatuhkan kepada Henry Surya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Menanggapi vonis tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi terhadap MA.

"Saya mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah memvonis Henry Surya 18 tahun penjara dan denda belasan miliar rupiah," tulis Mahfud dalam cuitannya di akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA:

Mahfud mengingatkan Pemerintah sudah menyatakan sikap akan terus melakukan pengejaran hukum terhadap Henry Surya selepas putusan dari PN Jakbar.

Ia bersama jajarannya juga telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI, Polri, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Disepakati akan terus menguber Henry Surya dengan kasasi dan membuka terus perkara baru yang tempus dan locus delicti-nya berbeda," tulis Mahfud.

Selain itu, Kemenko Polhukam juga telah mengajak kampus-kampus untuk mengeksaminasi vonis PN Jakbar yang disebutnya ganjil atas kasus KSP Indosurya.

BACA JUGA:

Mahfud menutup utas cuitannya dengan menekankan kembali apresiasi kepada MA atas vonis tersebut.

"Terima kasih kepada Majelis Hakim MA yang telah menegakkan keadilan dalam kasus Indosurya dan kejahatan Henry Surya," tulis Mahfud.

Dikutip dari situs resmi MA, Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi serta beranggotakan Suharto dan Jupriyadi telah memutuskan mengabulkan kasasi JPU atas terdakwa/termohon Henry Surya pada Selasa (16/5).

"Batal judex facti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," demikian putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim MA Suhadi, sebagaimana diakses di situs resmi MA, Rabu.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: